INews Sawahlunto – poin Dakwaan Aktivis (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) terus menjadi sorotan publik. Mereka didakwa terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025. Demonstrasi yang awalnya bertujuan untuk menyuarakan berbagai tuntutan terkait kebijakan pemerintah tersebut berakhir dengan bentrok antara demonstran dan aparat keamanan.
Latar Belakang Demonstrasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pembacaan-dakwaan-terdakwa-demo-akhir-agustus-2025.jpg)
Baca Juga : Lurah Leang Leang Maros Jadi Tersangka Pungli PTSL Rp 395 Juta
Sejumlah mahasiswa terlibat bentrokan dengan aparat keamanan yang sedang berjaga.
Kejadian ini pun memicu perhatian media nasional dan publik yang semakin kritis terhadap penanganan demonstrasi tersebut.
Dakwaan Terhadap Aktivis BEM UNY
Beberapa poin dakwaan tersebut antara lain:
-
Pengerusakan Fasilitas Umum
-
Perusakan dan Pembakaran Properti
Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah tuduhan terhadap para aktivis yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran properti yang ada di sekitar lokasi demonstrasi. Pembakaran tersebut terjadi di sekitar area gedung rektorat dan mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas publik yang ada di lingkungan kampus. -
Penghasutan untuk Melakukan Kerusuhan
Jaksa mengutip beberapa rekaman video dan percakapan daring yang menunjukkan para terdakwa memberikan instruksi yang memicu ketegangan dalam demonstrasi. -
Melawan Aparat Keamanan
Reaksi dan Pembelaan Dari Aktivis
Mereka mengklaim bahwa mereka tidak bermaksud untuk menciptakan kerusuhan. Aksi demo yang mereka lakukan adalah bagian dari hak konstitusional mereka untuk menyuarakan pendapat secara damai. Mereka menegaskan bahwa mereka telah berusaha keras untuk menjaga ketertiban dan menghindari bentrokan dengan aparat keamanan.
“Saya tidak pernah berniat untuk merusak atau menciptakan kerusuhan. Kami hanya ingin menyuarakan aspirasi kami sebagai mahasiswa.
Sikap Mahasiswa dan Reaksi Publik
Tuntutan terhadap aktivis BEM UNY ini menuai berbagai reaksi dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Mereka menganggap proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa yang sah.
“Demo adalah hak kita sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapat.
Kepastian Hukum dan Harapan Kedepan






