Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Shoppe Mall

Sawahlunto – MK Resmi Larang Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan di lembaga negara lain.

Larangan tersebut tertuang dalam putusan terhadap gugatan uji materi terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pemohon menilai bahwa ketentuan ini membuka celah bagi praktik rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Shoppe Mall
MK Resmi Larang
MK Resmi Larang

Baca Juga : Pameran Seni Murni Seni Terapan Seni Terserah

MK dalam pertimbangannya menilai bahwa rangkap jabatan, terutama oleh wakil menteri, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fokus dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

 Sebelumnya, beberapa wakil menteri diketahui menjabat juga sebagai komisaris di BUMN atau memiliki posisi strategis lainnya di lembaga negara. Hal ini sempat memicu kritik dari publik dan aktivis antikorupsi.

Menteri Sekretaris Negara menyatakan akan segera menyesuaikan kebijakan pemerintah agar sejalan dengan putusan MK tersebut.

Ia menambahkan, putusan ini juga menjadi preseden penting bagi penataan ulang struktur jabatan di lingkungan eksekutif.

Oleh karena itu, lembaga-lembaga negara dan Presiden tidak punya pilihan lain selain mematuhi dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan putusan tersebut.

Dalam konteks politik, putusan ini bisa mengurangi dominasi elit tertentu dalam mengatur banyak posisi strategis secara bersamaan.

Hal ini juga diharapkan dapat membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang lebih luas.

 Beberapa kalangan menyatakan bahwa putusan ini bisa menjadi awal dari reformasi birokrasi yang lebih luas dan mendalam.

 Masyarakat sipil diminta untuk terus mengawal pelaksanaan putusan ini agar tidak hanya berhenti pada tingkat wacana atau simbolik semata.

Pemerintah juga diharapkan lebih selektif dalam memilih wakil menteri agar tidak hanya memenuhi pertimbangan politik, tetapi juga profesionalitas dan dedikasi.

 Dengan adanya putusan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan Indonesia bisa semakin transparan, akuntabel,

Pengamat hukum tata negara menyambut baik putusan ini sebagai bentuk penegasan bahwa jabatan publik bukanlah ruang kompromi bagi kepentingan politik dan ekonomi.

Shoppe Mall