sawahlunto – Lurah Leang Leang Kecamatan Bontoa, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini, yang seharusnya mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, justru disalahgunakan oleh oknum aparatur negara untuk keuntungan pribadi.
Lurah Leang Leang Modus Operandi Pungli PTSL

Baca Juga : Sawahlunto Tunjukkan Solidaritas: Salurkan Bantuan Rp78 Juta untuk Warga Tanah Datar
Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Andi Kurniawan, dalam konferensi pers, Senin (10/12).
Penyelidikan dan Penangkapan
Dalam laporan tersebut, warga menyebutkan bahwa mereka merasa tertekan untuk membayar uang ekstra demi kelancaran proses administrasi yang seharusnya sudah termasuk dalam biaya negara.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Kejaksaan Negeri Maros melakukan penyelidikan intensif. Tim penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Lurah K memang telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menerima uang hasil pungli dari warga yang tidak mengetahui adanya praktik ilegal ini.
Oleh karena itu, kami menetapkannya sebagai tersangka,” kata Andi Kurniawan.
Dampak Pungli terhadap Masyarakat
Kasus ini tentunya menimbulkan dampak yang sangat merugikan masyarakat, khususnya mereka yang sudah menunggu lama untuk mendapatkan sertifikat tanah. Banyak warga yang merasa terjebak dalam kesulitan ekonomi akibat adanya pungutan liar yang memberatkan.
Salah seorang warga Leang Leang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya harus membayar Rp 1 juta lebih untuk urus sertifikat, padahal saya cuma petani kecil. Ini sangat memberatkan. Saya tidak tahu jika itu pungli. Kalau saya tidak bayar, katanya prosesnya akan lama,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap program PTSL yang seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah.
Tanggapan Pemerintah dan Upaya Penindakan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menanggapi serius kasus ini. “Kami sangat menyesalkan adanya kasus seperti ini.
Gubernur juga berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program PTSL di seluruh wilayah Sulawesi Selatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kami akan segera memperketat pengawasan terhadap seluruh proses PTSL agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pungutan liar,” tambahnya.
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Maros juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar yang mereka temui. “Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungli atau korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan yang merugikan rakyat,” tegas Andi Kurniawan.
Tindak Lanjut Kasus Pungli
Kejaksaan Negeri Maros menyatakan bahwa kasus ini masih terus berjalan, dan pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pungli tersebut. “Kami akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses PTSL di Leang Leang, termasuk pegawai desa dan pihak lain yang terkait,” lanjut Andi Kurniawan.
Pihak Kejaksaan juga berencana memanggil beberapa warga yang terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai praktik pungli yang terjadi.
Penutup
Kasus pungli yang melibatkan Lurah Leang Leang ini menambah panjang daftar masalah terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa. Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, khususnya mereka yang sudah terbelit kesulitan ekonomi dan berharap program PTSL dapat memberi mereka kepastian hukum atas tanah mereka.
Namun, di balik kekecewaan masyarakat, ada harapan besar agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat pemerintah di seluruh Indonesia untuk selalu mengedepankan integritas dan melayani rakyat dengan baik.






