Sawahlunto – KPU Batalkan Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari publik.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan pembatalan tersebut dilakukan secara kelembagaan setelah menimbang masukan dari publik dan berbagai pihak yang berkepentingan.
Aturan yang dibatalkan itu semula mengatur bahwa dokumen seperti ijazah, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak capres‐cawapres tidak bisa dibuka ke publik selama lima tahun tanpa izin dari calon terkait.

Baca Juga : Kecam Serangan ke Qatar, Arab Saudi Cs Minta AS ‘Kontrol’ Israel
KPU mengakui adanya kekeliruan dalam pemahaman dan penerimaan publik terhadap keputusan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul.
Dengan pembatalan ini, dokumen‑dokumen seperti ijazah dan rekam jejak capres‑cawapres kembali bisa diakses publik tanpa harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari calon bersangkutan.
KPU menyebut bahwa meskipun aturan rahasiakan 16 dokumen telah dibatalkan, pengelolaan data tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang‑undangan
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi acuan bahwa masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi yang berada di tangan publik, termasuk mengenai calon pemimpin negara.
Demikian pula, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan batasan‑batasan untuk menjaga privasi, yang harus diseimbangkan dengan hak masyarakat atas informasi publik.
Publikasi keputusan pembatalan menunjukkan bahwa KPU menghargai aspirasi masyarakat yang berperan dalam mengawal regulasi pemilu agar lebih terbuka dan akuntabel.
Sejumlah pihak menyebut bahwa dokumen seperti ijazah bukanlah data yang sangat pribadi, sehingga publik memiliki alasan kuat untuk meminta agar dokumen tersebut tak disembunyikan.
Ada juga yang menyebut bahwa pembatalan aturan tersebut menegaskan kembali prinsip transparansi penyelenggaraan pemilu demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Meskipun begitu, KPU tetap mengingatkan bahwa meskipun dokumen‑dokumen tersebut bisa diakses publik, ada aspek‑aspek yang harus dijaga, seperti data kesehatan atau hal‑hal yang bersifat rahasia medis.






