Sawahlunto – Kejagung tetapkan Nadiem Pada tanggal 4 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga : Melawat ke Lubang Tambang Pendidikan Bawah Tanah
Ia menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.
Nurcahyo menjelaskan bahwa latar belakang kasus ini bermula dari pertemuan-pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
AP juga menyebut bahwa Nadiem membantah melakukan tindak korupsi dan menegaskan integritas dirinya. Ia juga menyatakan bahwa program pengadaan telah sukses, dengan 97% dari lebih 1 juta laptop disalurkan ke 77.000 sekolah hingga 2023.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus akan terus berlanjut, termasuk pelacakan aliran keuangan dan pendalaman pihak-pihak lain yang terlibat
Nilai kerugiannya yang mencapai hampir Rp2 triliun dan besarnya skala pengadaan (ratusan ribu hingga jutaan perangkat) menjadikan ini salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan di era pemerintah saat ini.
Penetapan tersangka ini memicu berbagai reaksi politik dan publik, termasuk dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Selain itu, kasus ini juga memicu perhatian terhadap efektivitas digitalisasi pendidikan di tengah tantangan geografis dan infrastruktur yang tidak merata di Indonesia.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan matang secara hukum, dengan fakta dan bukti menjadi landasan utama dalam proses penyidikan dan kemungkinan persidangan mendatang.






