Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Jabar Siapkan Sanksi Bagi Penunggak Pajak

Shoppe Mall

Sawahlunto – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat resmi berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Mulai 1 Oktober 2025, kewajiban pembayaran pajak kendaraan akan berjalan kembali sesuai peraturan yang berlaku tanpa keringanan pemutihan.

Shoppe Mall

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang lagi di masa depan.

Meski ada banyak warga yang belum melunasi tunggakan sebelum program berakhir, kesempatan pemutihan sudah ditutup sepenuhnya. Gubernur Dedi Mulyadi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Berlaku - Ayo Bandung

Baca Juga : Mengenal Pasukan Elite TNI Sejarah dan Tugasnya

Bagi mereka yang tidak memanfaatkan periode pemutihan maka mulai saat ini harus membayar pokok pajak beserta sanksi yang akan diatur.

Pemprov Jabar dikabarkan sedang merumuskan sanksi tegas terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah daerah menyebut bahwa aturan sanksi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat agar efek jera dapat segera diterapkan.

Salah satu alasan utama penegakan sanksi adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perundang‑undangan.

Hasil dari pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pembangunan infrastruktur daerah.

Dedi Mulyadi menyebut bahwa dana tersebut telah digunakan untuk perbaikan jalan, pemasangan penerangan umum (PJU), hingga pemasangan CCTV

Dalam surat resmi Bapenda Jabar nomor 2085/KU.03.02/BAPENDA, dijelaskan bahwa program pemutihan telah diberlakukan sejak 20 Maret 2025 hingga 30 September 2025.

Meskipun program pemutihan resmi berakhir, pemerintah daerah tetap menegaskan bahwa pelayanan publik terkait pajak akan berlanjut.

Warga Jawa Barat diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan yang tertunggak agar tidak terkena tindakan administratif.

Pemerintah juga menyatakan bahwa tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan serupa di tahun-tahun mendatang.

Sebelumnya, program pemutihan sempat diperpanjang karena antusiasme warga tinggi dan antrean pembayaran yang panjang.

Perpanjangan tersebut diberikan agar lebih banyak warga memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda.

Namun kini, batas waktu pemutihan sudah ditutup secara tegas dan tidak dapat diperpanjang kembali.

Kehadiran sanksi diharapkan mampu mengubah pola perilaku sebagian warga yang sebelumnya menunda pembayaran pajak.

Shoppe Mall