Sawahlunto – Mensesneg Tanggapi Pencabutan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) akhirnya memberikan tanggapan resmi atas kabar pencabutan kartu pers liputan istana terhadap jurnalis CNN Indonesia.
Insiden ini menjadi perhatian publik karena menyentuh langsung kebebasan pers dan akses wartawan ke instansi pusat kekuasaan.
Dalam pernyataannya, Mensesneg menyebut bahwa tindakan pencabutan harus dilihat dalam konteks regulasi dan prosedur internal istana.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan administrasi harus berdasarkan mekanisme yang jelas dan mempertimbangkan hak-hak wartawan.
Mensesneg juga menyampaikan bahwa ia memahami kekhawatiran dari kalangan jurnalis dan masyarakat luas.
Bila benar kartu pers dicabut, menurutnya, harus ada penjelasan resmi dan transparan dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden
Tidak cukup hanya klarifikasi internal — publik perlu tahu dasar dan alasan pencabutan tersebut.
Ia menyatakan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi, dan negara berkewajiban menjaga agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa hambatan yang tidak wajar.

Baca Juga : FIFA Hukum FAM dan 7 Pemain Timnas Malaysia Terkait Dokumen Palsu
Namun, ia juga menekankan bahwa mekanisme pengaturan akses liputan di istana memang diatur melalui peraturan dan identifikasi resmi.
Pencabutan identitas liputan (ID Pers Istana) bukanlah tindakan sewenang-wenang, menurutnya, melainkan harus ada prosedur yang dijalankan.
Mensesneg menyebut bahwa bila terjadi pelanggaran terhadap etika jurnalistik atau aturan istana, hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam tindakan administratif.
Meski demikian, kata dia, tidak boleh kebijakan administratif digunakan untuk membungkam pertanyaan kritis dari wartawan.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah dan istana berkomitmen untuk menghormati tugas jurnalis dalam menyajikan informasi kepada publik.
Mensesneg juga menjanjikan evaluasi terhadap prosedur BPMI dalam pemberian dan pencabutan kartu pers istana.
Evaluasi tersebut, katanya, untuk memastikan agar prosedur lebih adil, terbuka, dan tidak menjadi alat politik terselubung.
Dalam responsnya, Mensesneg menyebut kemungkinan terjadinya miskomunikasi internal sebagai salah satu faktor pencabutan kartu pers.
Ia tidak menyinggung secara spesifik kasus jurnalis CNN Indonesia, tetapi memberi ruang






